Padahal dalam Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan, panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, dalam surat pengajuan tersebut, Jokowi tidak menjelaskan alasan penunukan Gatot. Dalam surat, Jokowi hanya tuliskan prosedur jika Panglima TNI saat ini Jenderal Moeldoko sudah saatnya berhenti dan harus ada pengganti. (Baca juga: Jokowi Ajukan Jenderal Gatot Nurmantyo Jadi Calon Panglima)
"Kami harap presiden berikan penjelasan lebih spesifik karena TNI harus dijaga netralitasnya dan profesionalitasnya," ujarnya.
Meski begitu, Fahri enggan menuduh Jokowi memasukkan unsur politik dalam memilih Gatot sebagai pengganti Moeldoko. Dia hanya ingin sang presiden memberikan penjelasan selain alasan bahwa pemilihan Pangliman TNI adalah hak prerogatifnya.
"Semangat TNI harus dijaga karena TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga garis pertahanan bangsa kita. Jadi penjelasan itu diperlukan," kata Fahri. (sur)