Namun, menurut Ketua Tim UP2DP Taufik Kurniawan, angka Rp 20 Miliar tersebut bisa saja tak mencukupi.
"Itu masih relatif, masih sebatas memenuhi aspek pemerataan. Bisa saja Rp 20 Miliar tidak cukup," kata Taufik saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Taufik mengakui bahwa nominal untuk UP2DP tersebut tidak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Namun begitu, nominal dapat keluar berdasarkan perkembangan pembahasan.
Taufik menekankan, penyaluran UP2DP tersebut dilakukan melalui APBN dan APBD. Selain itu dia juga menegaskan anggota dewan sama sekali tidak menyentuh dana tersebut.
"Mekanismenya lewat APBN dan APBD, kami tak menyentuh dana tersebut. Jika ada sisa akan dikembalikan," ujarnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp.20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
"Setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan Dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun," ujar Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit kepada CNN Indonesia, Senin (8/6).
Saat ini, angka fenomenal itu mau tak mau kembali membuat para anggota dewan menjadi sorotan. Alasannya, beberapa bulan lalu DPR baru saja mengumumkan anggaran pembangunan gedung dan fasilitas baru kawasan DPR/MPR yang mencapai Rp. 1,2 Triliun.
Pada lima tahun yang lalu, saat dipimpin oleh Harry Azhar Azis, Badan Anggaran DPR juga sempat mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR yang besarannya mencapai Rp 15 miliar per orang. Usulan tersebut kemudian gugur dan berujung pada pencopotan Harry Azhar dari kursi Ketua Banggar dan digantikan oleh sejawatnya dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. (meg)