batalnya pemeriksaan dikarenakan Dahlan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya melakukan pemeriksaan.
"Bahwa pak Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum didampingi pengacara, jadi masih belum bisa didampingi penasihat hukum," ujar Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo menjelaskan inti surat tersebut yaitu Dahlan meminta dilakukan penjadwalan ulang pada hari Rabu (17/6), pukul 09.00.
Berdasarkan jadwal, Dahlan Iskan rencananya akan diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta dengan status tersangka. Sebelum adanya surat pemberitahuan dari Dahlan, Kejati DKI berencana menunggu Dahlan hingga petang.
Waluyo menyatakan hari ini Kejati DKI Jakarta akan menunggu kedatangan Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai tersangka hingga pukul 16.00 sesuai dengan jam operasional kerja Kejati DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Waluyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dahlan akan dilakukan secara bertahap. "Kita akan sampaikan sedikit-sedikit ya, karena itu merupakan strategi penyidik ya," ujarnnya.
Terkait pencekalan yang dilakukan terhadap Dahlan, Waluyo menyatakan hal itu sesuai dengan ketentuan KUHP dan merupakan salah satu upaya mengantisipasi penghilangan barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan Dahlan dilakukan jam 09.00, Kamis (11/6).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Waluyo, mengatakan Dahlan akan diperiksaan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Utama PLN saat kasus itu terjadi. "Sebagai Dirut maupun KPA (kuasa pengguna anggaran)," ujar Waluyo ketika dihubungi CNN Indonesia.
Waluyo menjelaskan, agenda pemeriksaan dalam kasus gardu induk itu hanya akan memanggil Dahlan sebagai tersangka. Penyidik Kejati DKI Jakarta membutuhkan keterangan Dahlan terkait sangkaan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 33,218 miliar. (pit/pit)