KPK menilai setiap pengeluaran dana yang menggunakan duit negara sepatutnya harus terlebih dulu menjamin kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diperlukan agar DPR bisa menjamin tidak adanya penyelewengan anggaran dari dana yang dikucurkan menggunakan duit negara.
Dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan DPR jumlahnya mencapai Rp 20 miliar per anggota sebagai dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil).
Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.
Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menilai dana aspirasi tersebut rentan jadi ladang korupsi.
Alih-alih mengalirkannya untuk masyarakat di daerah pilihan, duit puluhan miliar tersebut bisa jadi disalahgunakan.
"Dana aspirasi ini mirip dengan dana batuan sosial, potensi korupsinya tinggi. Bagaimana pertanggungjawabannya? Biasanya di dapil, ada golongan tertentu seperti kader politik dan bukan masyarakat umum," ujar Apung kepada CNN Indonesia. (meg)