"Ya tidak apa-apa, itu kan hak mereka," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata saat ditemui di Kompleks Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang membuat peraturan seperti Sidoarjo dan Gorontalo yang mewajibkan penerima tunjangan meningkatkan kompetensi dengan uang sertifikasi," papar Sumarna. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
Ke depan, Kemendikbud pun akan mendorong semua daerah untuk bekerja sama memperbaiki sistem tunjangan profesi guru yang ada selama ini.
Sistem Pemberian Tunjangan Akan Dibenahi
Sistem pemberian tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini dinilai Sumarna memang patut dibenahi. Banyak guru yang perlu ditingkatkan lagi kompetensinya sebelum layak menerima tunjangan profesi.
Berdasarkan data Uji Kompetensi Guru 2012-2014 yang ditunjukkan oleh Sumarna, masih banyak guru yang mendapatkan nilai rendah dalam uji kompetensi. Dari jumlah 1,6 juta guru yang sudah tersertifikasi, ada 1,3 juta guru yang mendapatkan nilai rendah, yaitu nilai 0-5,9. (Baca juga: Raksasa Situs Porno Ingin Buat Film Dewasa di Antariksa)
Sementara guru yang mendapatkan nilai 6-6,9 berjumlah 185 ribu, nilai 7-7,9 sebanyak 54 ribu, dan nilai 8-10 hanya sebanyak 7 ribu orang.
Masih dari data yang sama, sebanyak 748 ribu guru yang mendapatkan nilai terendah adalah guru SD. Kebanyakan dari guru SD dengan nilai terendah itupun adalah guru yang berstatus tidak tetap dengan umur lebih dari 41 tahun.
Sayangnya, meski memiliki nilai yang berbeda, semua guru yang sudah mendapat sertifikat itu mendapatkan tunjangan yang sama. Hal ini dinilai tidak adil.
"Artinya tunjangan profesi masih perlu dibenahi. Gurunya perlu ditingkatkan kompetensinya," ujar Sumarna. (Baca juga: Pelacur Maroko di Samping Masjid Cisarua Terancam Dipenjara)
Kemendikbud akan memperbaiki sistem pemberian tunjangan profesi guru. Tidak hanya harus mempunyai kompetensi, kinerja guru juga harus diperhatikan. Agar pemberian tunjangan ini sesuai dan tepat sasaran.
"Penilaian kinerja guru mulai tanggal 1 januari 2016 akan menjadi salah satu penentu penerimaan tunjangan profesi," tegasnya.
"Kalau nilainya di bawah 75, nanti dia dapat tunjangan profesi. Meski sudah punya sertifikat tunjangannya akan dicabut," lanjut Sumarna.
Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk tahun ini, pihak Kemendikbud masih melakukan sosialisasi. (Baca juga: Ironi Angeline: Dikubur di Rumah, Dicari Sampai Luar Negeri)
Selain penilaian kinerja yang objektif, Kemendikbud juga akan memberikan pelatihan peningkatan kualifikasi dan melakukan pembinaan peningkatan kompetensi berkelanjutan pada guru untuk meningkatkan mutu guru di Indonesia. (hel)