“Gerakan seperti ini sangat dibutuhkan oleh korban kejahatan. Setidaknya memberikan rasa kepada korban dan keluarganya bahwa mereka tidak sendiri,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui pernyataan tertulisnya. (Baca juga: Agustinus Masih Sembunyikan Banyak Misteri Kematian Angeline)
Masyarakat diharapkan pula mau bersaksi apabila mereka memiliki keterangan terkait tindak pidana yang dialami korban. “Karena masyarakatlah pihak pertama yang ada di dekat korban, setelah atau bahkan sebelum kejahatan itu terjadi,” ujar Semendawai. (Baca juga: Tersangka Pembunuh Angeline Sebut Soal Imbalan Rp 2 Miliar)
Tindakan lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah meningkatkan kepedulian satu sama lain. Kepedulian ini untuk menghindari masyarakat menjadi korban kejahatan. Peran instansi non penegak hukum maupun pejabat kemasyarakatan juga besar dalam mencegah seseorang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, LPSK yakin, jika semua unsur yang ada di masyarakat saling bersinergi satu sama lain, maka korban kejahatan akan merasa terlindungi. “Dengan sendirinya akan membantu pengungkapan tindak pidana,” ujar Semendawai. (sip)