“Temuan darah kita temukan baik di kamar M (Margriet) dan AG (Agustinus) beserta jejak yang lain karena banyak jejak yang kita dapatkan,” ujar Ronny dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Ahad (14/6).
Semua temuan dan jejak itu masih menunggu hasil Labfor Tim Forensik Polda Bali yang dibantu oleh Labfor Polri di Jakarta untuk nantinya dapat tetapkan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline. "Kami sampai saat ini baru menemukan bukti permulaan cukup untuk kasus penelusuran anak," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto mengatakan, kasus pembunuhan dan pelantaran anak merupakan dua kasus yang berdiri sendiri-sendiri. Pengusutan dua kasus itu juga ditangani oleh penyidik yang berbeda.
Hery menuturkan, penyidik di Polda Bali juga ikut mendukung penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani di Polresta. “Beda kasusnya memang tapi bukan berarti kasus yang di Polresta kita abaikan, tidak,” ucapnya.
Hery menjelaskan, untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka selain kasus penelantaran anak harus menunggu hasil Labfor. “Bisa saja kan itu darah ayam yang ada di kamarnya, makanya masih kita periksa di Labfor,” ujarnya. (Baca: Kapolri: Dugaan Keterlibatan Margriet Terus Didalami)
Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, kata Hery, harus ada bukti permulaan. Hasil tes DNA dari bercak darah di kamar Margriet itu akan menjadi bukti permulaan yang menentukan apakah Margriet menjadi tersangka kasus lain selain pelantaran anak atau tidak. “Jadi harus ada barang bukti yang cukup sebagai bukti permulaan untuk menjadikan tersangka.”
Hery menambahkan, untuk mendapat hasil Laboratorium Forensik butuh waktu yang cukup lama, yaitu dalam hitungan pekan. "Kami bawa ke Labfor Polri di Jakarta. Labfor juga bekerja sama dengan ITB," kata dia.
(obs/obs)