Merujuk jadwal pemeriksaan lembaga antirasuah, ada empat orang yang diperiksa yakni Murniyati, Tri Haryono, Sumiati, dan Maridin. Mereka adalah pegawai negeri kementerian yang dipimpin Jero pada tahun 2008 hingga 2012. Keempat orang tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi untuk Jero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, KPK masih menelusuri modus dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Jero Wacik. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar. Berdasar keterangan Sapta kepada awak media, jumlah DOM untuk Jero kala menjabat sebagai menteri adalah Rp 1,2 miliar.
Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (meg)