Larangan dikeluarkan setelah Ahok, sapaan Basuki, usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dalam rangka menyiapkan pengamanan jelang Ramadan tiba di Ibu Kota. Menurut Ahok, tidak ada satu pun ormas di Jakarta yang berhak melakukan sweeping tempat hiburan karena hal tersebut telah menjadi wewenang dari pihak kepolisian dan diatur oleh peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa tempat usaha yang harus tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, selama Bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha tersebut meliputi klab malam, diskotek, sauna, panti pijat, tempat permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk biliar) yang berlokasi satu ruangan, serta bar.
Untuk mengingatkan para pemilik usaha-usaha yang dibatasi jam bukanya selama Ramadan, Tito mengatakan akan memanggil mereka untuk berbicara dengan Polda Metro Jaya pada Senin malam nanti.
"Nanti malam kita (Polda Metro Jaya) akan kumpulkan pengusaha-pengusaha tempat hiburan. Kita sampaikan kembali soal penertiban dan pengawasan (jam buka lokasi hiburan selama Ramadan)," kata Tito. (hel)