Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menanggapi informasi yang menyebut Djoko masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan masih menerima gaji meski tersangkut dengan masalah hukum.
"Ya sebelum diberhentikan tetap harus terima gaji. Surat pemberhentian itu dari Presiden. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (15/6).
"Kata siapa masih digaji? Kita harus cek juga apakah itu gaji utuh atau pensiun. Jangan berandai-andai," ujarnya. "Kita tidak tahu, konfirmasi lagi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka ini berbuntut kekisruhan antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai skandal Cicak vs Buaya. Tak lama setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka, Polri menjerat penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan penganiayaan.
Untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus Novel. Namun perkaranya belakangan dibuka kembali setelah KPK menetapkan Wakil Kepala Polri (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (hel)