Viktor menilai tim pengawas intelijen bukanlah sesuatu yang perlu dibentuk dalam rangka pencalonan Kepala Badan Intelijen Negara yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ketua Fraksi NasDem ini menilai adanya tim pengawas nantinya malah akan membuat bingung para intelijen dalam bekerja.
Dalam Pasal 43 ayat (3) Bagian Ketiga tentang Pengawasan diatur, dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.
Tidak diperlukannya tim pengawas intelijen juga sebelumnya diutarakan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Hendropriyono. Dia pun mempertanyakan siapa nantinya yang akan mengawasi kerja dari tim pengawas intelijen sendiri.
"Intelijen itu kaitannya bukan pada hukum positif. Tetapi moral keselamatan bangsa orang per orang," kata Hendropriyono.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik sempat mengatakan anggota tim pengawas ini kelak akan diminta sumpahnya dan disahkan di paripurna. Sehingga, anggota fraksi tersebut dapat bekerja dengan efektif, diproyeksikan khusus untuk intelijen dan tidak mudah untuk dirotasi. (meg)