Juru bicara tim penjaringan kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat mengatakan bahwa poin tersebut memang sengaja ditunda pembahasannya. Poin keempat dalam kesepakatan damai sengaja ditunda lantaran memunculkan kontroversi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu masuk dalam poin keempat dan sengaja kita tunda untuk menyamakan tiga poin pertama terlebih dahulu," katanya.
"Setelah Jumat. Kalau Anda tanya ke siapapun jawabannya sama," katanya.
Hidayat pun langsung mengalihkan pembicaraan dengan menggambarkan keakraban yang tercipta antara Yorrys Raweyai dan Nurdin Halid. Menurutnya kerukunan antar dua kader Partai Golkar tersebut bisa menjadi pertanda Partai Golkar akan bisa bersatu kembali.
"Alhamdulillah semua rukun, ini menandakan mudah-mudahan Golkar bersatu kembali khususnya dalam pilkada serentak," kata Hidayat.
"Kita pernah mencapai 59 persen dari total pimpinan daerah, mulai dari gubernur, walikota, dan bupati. Semoga bisa lebih, target minimal bisa menyamai dan kalau bisa ya lebih," katanya.
Dua kubu Partai Golkar telah menandatangani kesepakatan bersama di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di atas surat islah tersebut tercantum empat poin kesepakatan.
Islah khusus itu ditandatangani bersama oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar dari kedua Munas yang telah berlangsung, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, dengan disaksikan oleh Ketua Umum Partai Golkar ke-8 Jusuf Kalla dan segenap pengurus partai dari kedua kubu yang berselisih paham.
Dalam poin pertama kesepakatan islah khusus tersebut, keduanya sepakat untuk mementingkan kepentingan partai Golkar, sehingga akan muncul calon kepala daerah yang dapat diusung dalam Pilkada serentak 2015.
Kemudian, kedua pihak harus setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan Pilkada serentak 2015, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ketiga, adapun calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama (DPP Golkar Munas Bali dan Ancol)," ujar Jusuf Kalla.
Terakhir, saat pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan partai Golkar pada Juli 2015 mendatang, usulan partai Golkar harus ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang telah diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (chs)