Soal permintaan pengosongan ini, Badrodin mengaku telah menerima surat permohonan secara resmi dari kubu Ical. "Tentu akan kami pelajari, keputusan belum inkracht masih upaya hukum lagi," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang nomor satu di institusi kepolisian itu menolak jika dikatakan bahwa penolakan disebabkan permasalahan yang terjadi kali ini berlatarbelakang politik murni.
Golkar saat ini punya dua kepengurusan. Kepengurusan pimpinan Agung Laksono saat ini menguasai kantor DPP Golkar. Sementara kubu Ical terus berharapa kantor DPP dikosongkan karena upaya islah sudah dilakukan.
Ia pun meminta Agung Laksono dan para pengurus Golkar yang lain untuk meninggalkan kantor tersebut. Menurut Ical, pengosongan kantor merupakan salah satu usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Golkar sebagai bagian dari islah. Kalla yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar juga bertindak sebagai inisiator dalam islah ini. (sur)