Hal tersebut menjadi pembeda KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi. Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi tak terima perlakukan KPK dan menggugatnya dalam sidang praperadilan. Atas gugatan tersebut, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan dan menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara. Alhasil, Hakim Sarpin menilai komisi antirasuah tak berwenang menangani kasus Budi.
Pada titik tersebut, KPK yang tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3, melimpahkan berkas penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan. Oleh pihak Kejaksaan, berkas justru dilimpahkan ke Polri, tempat Budi menduduki kuasa sebagai orang nomor dua. Kini, perkembangan kasus tersebut tak dapat dilacak. Polri tak kunjung menghelat gelar perkara yang dijanjikan akan dihadiri oleh tiga lembaga penegak hukum.
Lantas, Ruki justru menginginkan KPK mampu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan agar memudahkan untuk menutup buku kasus korupsi. (pit)