"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu (17/6). (Baca Juga: Pengembangan Kasus Century Tunggu Putusan Lengkap MA)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam kasus Budi Mulya, MA memperberat hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme ini, sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjrijah dan mantan wakil Presiden Boediono. (utd)