"Putusan kasasi sudah inkracht tapi upaya hukum di dunia masih ada dan masih dimungkinkan lewat Peninjauan Kembali (PK). Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Kalau fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan di sini," ujar Anas kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6). (Lihat Juga: Dipindahkan ke LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Melawak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini menuding ketiga hakim tak membaca berkas perkara kasasi yang diajukannya melalui kuasa hukum. Anas menuding MA menutus tanpa mengkaji perkara secara lengkap.
Lebih lanjut, majelis mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. (Baca Juga: MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali)
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003. (utd)