"Saya kira jika revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan dan penyadapan, itu bukan tujuan penguatan KPK," ujar Johan saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (18/6).
"Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu," katanya tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa menyadap itu bukan monopoli KPK. Pernah dengar lembaga lain diaudit soal penyadapan? KPK diaudit," ujarnya berkali-kali menegaskan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan revisi perlu dilakukan agar tidak terjadi institutional problem di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Revisi itukan kita kembalikan kepada fungsinya agat tak ada institutional problem," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (17/6).
"Ada juga penyadapan yang disalahgunakan dan itu harus dibenahi karena melanggar," ujarnya.
Fadli beralasan, dulu KPK dibentuk atas dasar semangat menggebu-gebu karena Polri dan Kejaksaan Agung tidak mampu (berantas korupsi). Dia pun ingin agar para pimpinan KPK tidak abuse of power.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (pit)