Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Periode 1999-2004 Prawoto Saktiari. Buronan yang masuk daftar pencarian itu ditangkap pihak kejaksaan lantaran telah menyandang status terpidana korupsi. (Baca juga:
Jaksa Agung Kaji Penanganan Kasus Dahlan Iskan)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Prawoto berhasil ditangkap di Jalan Margasatwa, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (18/6). "Persisnya diamankan di halte bis," ujar Tony di kantornya. (Baca juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kemenpora)
Prawoto Saktiari merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana APBD DPRD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2003. Kerugian yang diakibatkan perbuatannya ditaksir mencapai sekitar Rp 14,8 miliar. (Baca juga:
La Nyalla: Saya Senang PSSI Dilaporkan ke KPK, Bongkar Saja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prawoto terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 67PK/PIDSUS/2011 Tanggal 28 Maret 2012. Dia dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca juga:
Jaksa Agung Tegaskan akan Kasasi Putusan Bebas Yance)
"DPO merupakan buronan ke-55 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," ujar Tony.
(hel)