Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Prawoto berhasil ditangkap di Jalan Margasatwa, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (18/6). "Persisnya diamankan di halte bis," ujar Tony di kantornya. (Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kemenpora)
Prawoto Saktiari merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana APBD DPRD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2003. Kerugian yang diakibatkan perbuatannya ditaksir mencapai sekitar Rp 14,8 miliar. (Baca juga: La Nyalla: Saya Senang PSSI Dilaporkan ke KPK, Bongkar Saja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPO merupakan buronan ke-55 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," ujar Tony. (hel)