Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 18:17 WIB
Menurut MK, pertimbangan yang melandasi putusan yaitu negara berperan memberi pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam perkawinan.
Ilustrasi pernikahan. (Thinkstock/Brand X Pictures)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poin yang disoal dalam UU Perkawinan tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan yang diajukan para pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

(Baca: Hari Ini MK Putusakan Gugatan Kawin Beda Agama)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, dasar pertimbangan yang melandasi putusan tersebut yaitu negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan.

Secara khusus, negara berperan memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.

"Perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkam keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," katanya.

Uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada September 2014. Kelima pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, serta Luthfi Sahputra.

Berdasarkan ayat dan pasal pada UU Perkawinan yang mereka gugat, perkawinan beda agama dinilai tidak sah oleh negara. Penggugat menganggap hal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara apabila ada di antara masyarakat yang ingin menikah namun berbeda keyakinan dengan pasangan.

Para penggugat berpendapat, pernikahan beda agama seharusnya mendapat pengakuan negara. Sensitifnya isu ini membuat MK meminta pendapat dari sejumlah ahli, ulama, organisasi keagamaan, hingga Majelis Ulama Indonesia. (rdk)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER