"Sangat mungkin ada tersangka lain, masih kita kembangkan," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan, penggeledahan di kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan kediaman beberapa tersangka hari ini pun hanya untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka yang sudah ada dan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tindak pidana pencucian uang pasti ada. Tapi melihat sekarang begitu lambat penelusuran ini, karena belum dapat data valid dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena memang sulit," kata Victor.
Selain itu, Victor juga mengaku belum mendapatkan laporan harta kekayaan para tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut, menurutnya sudah sejak tiga pekan lalu diminta, tapi tidak kunjung berbalas.
"Dari KPK juga lambat. Data ini kita butuhkan. Kalau kita menunggunya lama, saya putuskan akan majukan dugaan korupsinya dulu (tanpa dugaan pencucian uang)," kata Victor.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
TPPI diduga telah menjual kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak, mengakibatkan kerugian total yang diperkirakan bisa mencapai US$ 2 miliar. Selain itu, BP Migas diduga menunjuk langsung TPPI tanpa mengikuti prosedur yang benar meski perusahaan tersebut sudah tidak sehat secara finansial. (meg)