Menrut Fadli, penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang KPK karena revisi belum masuk dalam prioritas prolegnas. Namun saat ini rencana revosi memang sudah masuk prolegnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra ini sendiri menilai revisi Undang-undang KPK lebih cepat dilakukan lebih baik. Apalagi jika revisi dilakukan saat ini karena KPK telah tiga kali kalah dalam praperadilan.
Saat ini juga menurut Fadli, sudah diketahui beberapa kelemahan yang ada dalam Undang-undang KPK. Misalnya soal penyidik, penghentian kasus, penyadapan, hinga pengawasan.
"Bukan untuk memperlemah KPK, tapi KPK jangan jadi alat politik oknum di dalamnya," kata Fadli. (Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK)
Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi Undang-undang ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai Rancangan Undang-undang KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR. (sur)