"Ini dapat menjadi dana investasi di daerah pemilihan," kata Roy dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun mengatakan, fraksi yang menolak rencana tersebut nantinya akan mendapat dampak negatif pada pemilu 2019 nanti.
Simak FOKUS: Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat
Rencananya, Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengatakan Rp 20 miliar tersebut tidak akan masuk kedalam kantong anggota dewan, namun langsung diberikan ke pemerintah daerah. (Baca juga: PPATK: Penggunaan Dana Aspirasi Harus Bisa Diaudit)
Sementara itu, anggota DPR selama ini kembali ke daerah pemilihan masing-masing terutama pada saat reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Setiap anggota DPR mendapatkan dana reses sebelum berkunjung ke dapil. Total alokasi dana reses pada 2014 mencapai Rp 994, 9 miliar. (sur)