"Adakah calon yang memiliki minimal Rp 80 miliar untuk menjadi dana politiknya nanti? Saya rasa tidak," ujar Roy di Jakarta, Sabtu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan biaya kampanye akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten. Selain itu, KPU juga telah menerapkan batas maksimal penerimaan dana dari pihak lain. Sumbangan individu dibatasi pada angka Rp 50 juta. Sedangkan, pihak swasta dan kelompok dibatasi pada Rp 500 juta.
Sebelumnya, hal serupa diutarakan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, sistem pemilihan umum yang bersifat proporsional terbuka menjadi satu hal yang mendasari lahirnya UP2DP atau dana aspirasi ini.
Ia meyakini dana aspirasi ini tidak akan lahir apabila pemilu di Indonesia bersifat proporsional tertutup, semua kewenangan dikembalikan ke masing-masing partai politik. (Baca juga: DPR Klaim Pemerintah Tak Tolak Dana Aspirasi)
"Menurut kami ini merupakan sebuah konsekuensi dari pemilu yang sangat liberal yang kemudian menempatkan seorang anggota dewan mendapatkan suara terbanyak untuk dapat dipilih," ucapnya.
Kendati demikian, hal ini sebelumnya telah dibantah oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo. Menurutnya, pragmatisnya masyarakat Indonesia saat ini tidak akan merusak sistem Pemilu nantinya.
"Ketika diberikan uang transport kan tidak serta merta akan dipilih. Bisa juga enggak dipilih," kata Firman. (sur)