Merujuk jadwal pemeriksaan tim penyidik oleh lembaga antirasuah, pemeriksaan akan digelar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. Priharsa mengatakan keduanya diperiksa sebagai tersangka. (Baca Juga: Atut Pertimbangkan Gugat KPK, Minta Dukungan Doa)
Sebelum maju dalam gelaran Pilkada pada 2013 lalu, Amir menjabat sebagai wakil bupati daerah yang sama. Sementara Kasmin adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar. (Lihat Juga: Aturan KPU Akhiri Era Politik Dinasti)
Pada periode yang sama, ia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada. Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK. (Lihat Juga: Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara)
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah memvonis Atut dan diperberat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui. Adik Atut, Wawan, divonis oleh Mahkamah Agung dalam kasasinya, selama tujuh tahun bui. Vonis yang sama diberikan pada Susi selaku perantara suap. Sedangkan Akil, divonis penjara seumur hidup. (utd)