"Oleh karena kondisi kesehatan dari terdakwa, sebenarnya mulai dari Kamis kemarin sudah mulai menurun, persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa semata-mata faktor kesehatan. Daripada dipaksakan, saya kira lebih efektifnya kita ambil tindakan medis untuk terdakwa," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga memerintahkan kepada Fuad dan kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, untuk segera mengirimkan surat keterangan dokter apabila dinyatakan sembuh dari penyakit. "Maka segera diberitahu untuk dicabut pembataran ini agar segera ditahan kembali," ujar M Mukhlis.
Sementara itu, terkait biaya pengobatan untuk Fuad, pihak keluarga mengaku sanggup untuk menanggungnya. "Jadk karena ada risiko, jadi keluarga yang menanggung semua biayanya dan dirawat di RS Omni. Tadi penuntut umum minta di RS Gatot Subroto, namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni. Saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu," ucap Sirra.
Ini bukanlah keluhan pertama kali yang dilontarkan Fuad saat sidang. Pada Senin lalu (15/6), majelis sempat menunda sidang Fuad lantaran benjolan penyakit hernia Fuad bertambah besar.
Dua dokter yang dihadirkan oleh jaksa saat sidang menjelaskan pasiennya mengidap penyakit hernia yang membutuhkan perawatan khusus dan harus segera dioperasi. Ketika datang memeriksa, Fuad dalam kondisi nyeri lambung, mual, dan meriang.
"Ditemukan benjolan (di perut bawah) yang semakin membesar jadi 4-5 cm. Dulunya hanya 2-3 cm. Saya khawatir bisa berpotensi membesar kalau tidak segera ditangani. Lebih baik ke dokter bedah dulu," ujar Dokter Johanes saat sidang, Senin (15/6). Fuad pun berencana untuk melangsungkan operasi hernia dalam waktu dekat. (rdk)