"Kami ingin berupaya menurunkan harga, begitu ada tawaran TDS dengan harga lebih murah, kebetulan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SI dan Octel sudah habis, diupayakan harganya turun. Isinya MoU, dinegosiasi harganya dan mengarah ke (harga) TDS," kata Arifin saat bersaksi untuk Direktur PT SI Willy Sebastian Lim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$ 9.250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel -pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec-, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.
MoU diteken Arifin pada Juni 2004. Namun pada JUli tahun yang sama, Arifin diberhentikan dari posisinya sebagai direktur utama. "Saya tidak tahu kelanjutannya bagaimana," ucapnya.
Merujuk berkas dakwaan, perjanjian tersebut diperbaharui selang beberapa bulan kemudian oleh Direktur Pengelolaan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Dalam proses negosiasinya, Willy mendesak Suroso untuk menaikkan harga beli TEL dari perusahannya. Pada Desember 2004, harga melonjak menjadi US$ 10.750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 metrik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$ 4,7 juta.
Pada kenyataannya, terjadi selisih harga beli TEL dari PT SI senilai US$775.
Willy diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menanggapi bantahan kuasa hukum Suroso, jaksa mengaku akan membuat jawaban. Selanjutnya, tanggapan akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (25/6). Setelah pembacaan tanggapan maka hakim akan memutuskan dalam amar putusan sela apakah dakwaan dapat dilanjutkan untuk dasar pembuktian dalam sidang. (rdk)