Nekat Buka, Tiga Tempat Hiburan di Jakarta Ditutup Satpol PP

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 15:50 WIB
Tempat hiburan tersebut dinilai melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tentang industri pariwisata saat Ramadan.
Ilustrasi tempat hiburan. (Thomas Hawk/Flickr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tiga tempat hiburan di Jakarta yang ditemukan beroperasi pada malam hari selama Ramadan ini. Tetap dibukanya tempat hiburan tersebut melanggar imbauan Pemprov DKI.

Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantosa mengatakan pihaknya langsung menutup tiga tempat hiburan tersebut dalam operasi pengamanan yang dilakukan pihaknya.

"Kami langsung memberikan sanksi menutup tempat hiburan itu. Surat peringatan (SP) juga jelas kami sudah berikan," ujar Kukuh, Selasa (23/6). Tiga tempat hiburan yang ditutup karena nekat buka saat Ramadan itu adalah Geiya Pijat di Jatinegara dan Jakarta Selatan serta sebuah bar di Jalan Gadjah Mada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kukuh mengatakan pencabutan izin usaha bagi ketiga tempat hiburan yang terjaring operasi Satpol PP belum dilakukan sampai saat ini. Menurutnya, pencabutan izin usaha akan dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada perusahaan yang melanggar berkali-kali.

"Pencabutan izin belum, tapi nanti kalau melanggar terus bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga tempat hiburan itu," kata Kukuh. (Lihat Juga: Aturan Jam Buka Ramadan, Pengusaha Hiburan Ada yang Bandel)

Ketiga tempat hiburan tersebut melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Berdasarkan Surat Edaran di atas, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bola ketangkasan. (Lihat Juga: Ormas Diminta Tak Lakukan Sweeping selama Bulan Ramadan)

Sedangkan, untuk tempat hiburan yang jam operasionalnya diizinkan buka mulai pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB adalah tempat karaoke, dan bola sodok yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia (Aspehindo) Adrian Meilite mengatakan sudah menerima laporan tentang sanksi dinas atas tiga tempat hiburan di wilayah Jakarta Timur.

"Mereka itu jelas melanggar karena sejak awal dibuka tidak punya izin. Saya tegas saja, yang menyalahi aturan, apalagi tidak punya izin silakan ditindak," kata Adrian saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa.

Lebih jauh, Adrian mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan kepada anggota asosiasi untuk menaati aturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI.

"Tidak ada hal yang baru. Setiap tahun sudah dilaksanakan. Saya selalu melarang tempat hiburan melanggar aturan," ujar Adrian. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER