Pada penghujung sidang, Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meminta Bambang untuk memberikan konfirmasi tentang kebenaran soal keberadaan rekaman tersebut. Jika memang benar ada, Patrialis meminta rekaman tersebut diputar di muka sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, menurut Bambang, hakim sebenarnya dapat dengan mudah memahami upaya pelemahan KPK melalui sekuel pemidanaan dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Pernyataan serupa juga dinyatakan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Bambang, Ganjar Laksamana. Pengajar hukum pidana di Universitas Indonesia ini mengatakan, pemidanaan yang diterapkan kepada Bambang tidak masuk akal.
"Apa yang dibawa pelapor sehingga tahap penyidikan dapat dicapai dalam sehari," katanya.
Ganjar juga mengaku bertanya-tanya apa yang membuat penyidik begitu cepat mendapatkan keterangan ahli dalam kasus Bambang tersebut. "Kapan mengirimkan surat permohonan, kapan dibalas dan dari universitas mana," katanya.
Ganjar menyatakan, proses pemidanaan yang begitu cepat memporakporandakan hukum acara pidana yang sistematis.
Permintaan dibeberkannya rekaman upaya pelemahan lembaga antirasuah ini bermula pada saat Novel Baswedan duduk sebagai saksi di muka sidang. Dia mengatakan pimpinan KPK memegang bukti rekaman pelemahan KPK. Namun pernyataan penyidik KPK itu langsung dibantah pimpinan sementara komisi antikorupsi, Johan Budi.
"Kalau menanyakan apakah ada proses penyadapan terkait perkara terakhir yang kemudian menimpa pak BW, AS, dan Novel sebagai tersangka, tadi sudah dicek kemana-mana. Dari banyak bagian yang disimpulkan bahwa tidak ada sadapan yang berkaitan itu," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, awal Juni lalu.
Sebagaimana diketahui, Bambang mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua aturan itu mengatur, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa serta dapat diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. (meg)