"Berkasnya sudah lengkap, P21," ujar Maruli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, penyidik selanjutnya bakal melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan kasus Mandra ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mandra, jaksa penyidik pidana khusus juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi acara siap siar TVRI. Tiga tersangka lainnya itu adalah Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI. Keempatnya telah resmi ditahan oleh jaksa.
Kasus ini bermula ketika TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (November). Karena itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (sur)