"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait biaya nikah dan rujuk," kata Lukman di kantor lembaga antirasuah, di Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam tidak akan dipungut biaya dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Aturan tersebut berlaku sejak 10 Juli 2014.
Merujuk pernyataan resmi KPK, rapat merupakan upaya KPK dalam bidang pencegahan praktik gratifikasi dalam layanan pencatatan nikah dan rujuk di KUA. Pada praktik di lapangan, KPK mengendus indikasi pemberian uang terima kasih yang diberikan dalam paket Pencatatan Nikah melalui petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Hasil dari kedua rapat yakni PP Biaya Nikah. (utd)