Mereka adalah Ruyati Darwin, ibunda Eten Karyana salah satu korban pada kerusuhan Mei 1998 dan Payan Siahaan, ayah Ucok Munandar yang diduga diculik dan dihilangkan paksa sekitar tahun 1997.
Didampingi beberapa aktivis Komisi untuk orang Hilang dan Korban Kekerasan sebagai kuasa hukum, keduanya menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, aturan tersebut tidak secara rinci mengatur alasan-alasan yang memungkinkan jaksa agung mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM.
Chrisbiantoro memaparkan, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM sampai saat ini terus saling lempar berkas penyelidikan tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM. Akibatnya, kasus-kasus itu tidak pernah jelas apakah berlanjut ke tahap berikutnya atau dihentikan.
Mereka adalah korban pada tragedi 1965, penembakan misterius, kasus Wamena-Wasior, penculikan aktivis tahun 1997 dan Talangsari.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut melalui mekanisme rekonsiliasi.
Tim itu terdiri dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM dan dikoordinatori oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. (meg)