"Tersangka saat ini tinggal di Citayam, Depok. Namun sering main ke TKP dan bertemu untuk ngobrol dengan salah satu anak korban," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Gedung Markas Besar PMJ, Jakarta, Kamis (25/6). (Lihat Juga: Polisi Tangkap Perampok Sadis yang Bakar Korbannya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum membunuh, tersangka mengobrak-abrik setiap kamar dan menemukan sejumlah barang dan koper kecil berisikan uang dollar Amerika," ujar Krishna.
Sebelumnya, Rabu (24/6) pagi terjadi sebuah kebakaran di salah satu rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat warga setempat berhasil memadamkan api yang melahap hampir sebagian rumah, ditemukan jasad perempuan yang ternyata merupakan PRT bernama Aryani.
Kondisi Aryani ketika ditemukan sudah dalam keadaan luka bakar sekitar 80%. Tak hanya itu, warga juga dikagetkan bahwa ada sekitar 10 tusukan dibagian punggung dan 5 tusukan di bagian dada Aryani.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP, 366 KUHP dan 187 KUHP tentang tindak pidana perampokan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (utd)