"Kalau menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kantor, penghulu harus membayar biaya transportasi dan hal lain. Itu dibayarkan melalui pencairan PNBP yang tertunda. Ini membuka peluang munculnya gratifikasi," ujar Lukman saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Lukman menyebut, penghulu dapat dianggap telah menerima gratifikasi lantaran statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, nikah gratis diberlakukan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Aturan tersebut berlaku sejak 10 Juli 2014.
Selain penghulu, Lukman mengklaim juga terdapat pihak lain yang meraup keuntungan dari proses nikah dan rujuk. Mereka adalah Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).
Hal senada diucapkan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Ruki mengaku menerima laporan dugaan gratifikasi terkait biaya menikah. "Saya sendiri dua minggu terima laporan gratifikasi Kepala Kantor Urusan Agama," katanya.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Kementerian Agama mengklaim telah melakukan sejumlah upaya antara lain menggelar sosialisasi dan pengawasan. Selain itu, Kementerian Agama juga membuka pengaduan masyarakat dan membangun sistem informasi nikah terpadu.
"Kami mengumpulkan data bukan hanya siapa pasangan tetapi juga siapa yang menikahkan. Kami harapkan terintegrasi dengan sistem agar tidak terjadi penyalahgunaan," katanya.
Sore ini, KPK bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menghelat rapat koordinasi terkait pencegahan pungutan liar dna gratifikasi. Rapat sebelumnya telah dilangsungkan pada Desember 2013 dan Februari 2014 silam. Merujuk pernyataan resmi KPK, pada praktik di lapangan, KPK mengendus indikasi pemberian uang 'terima kasih' yang diberikan dalam paket pencatatan nikah.
(meg)