"Kalau sama orangnya (anggota DPR) kita harus percaya dong, itu kan wakil rakyat. Tapi kalau bicara oknum, itu lain soal. Ini bicara oknum, bukan lembaga," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tujuannya positif ya tidak apa-apa. Selama ini kan persoalannya karena diduga ada niat yang tidak baik. Kalau niat baik dilakukan dengan baik, tidak akan ada masalah," kata Budi.
Tindak pidana korupsi, ujar Warlan, memang tidak dalam bentuk membawa uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diketahui, hal itu selalu menjadi tameng bagi para anggota dewan karena pagu Rp 20 miliar tersebut memang tidak langsung dicairkan dan masuk ke dalam kantong anggota dewan.
"Ketika dijadikan sebagai sebuah proyek di daerah, mereka (DPR) bisa minta agar proyek itu dilakukan oleh timnya dia," kata Warlan.
Rapat Paripurna DPR telah memutuskan untuk menyetujui program yang umum dikenal sebagai dana aspirasi itu masuk dalam APBN 2016. Tujuh fraksi setuju adanya dana ini pada APBN 2016. Sementara tiga fraksi lainnya, PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem, menyatakan menolak.
Keputusan DPR ini membuat bola panas kini ada di tangan pemerintah untuk menyetujuinya atau tidak. Jika pemerintah nantinya juga setuju, maka 560 anggota DPR akan mendapat dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar setiap tahun. Oleh karena itu dalam APBN 2016 harus dianggarkan sebesar Rp 11,2 triliun. (meg)