KPK Periksa Kader Gerindra soal Suap RAPBD Musi Banyuasin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 12:12 WIB
Adam Mundadar juga menjabat sebagai DPRD Musi Banyuasin dan diperiksa terkait LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Musi Banyuasin sekaligus kader Partai Gerindra Adam Mundandar terkait kasus Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Adam yang mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" tiba di gedung komisi antirasuah, Jakarta, Jumat (26/6) sekitar pukul 09.55 WIB.

Adam hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana dirinya usai ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta. Keterangan Adam sebagai tersangka akan melengkapi berkas penyidikan perkaranya. (Lihat Juga: Rencana Suap RAPBD Musi Banyuasin Lebih Dari Rp10 miliar)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam bersama koleganya di DPRD, Bambang Karyanto, disangka menerima duit suap dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Keempatnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Lihat Juga: Lima Pejabat Musi Banyuasin Resmi Dicegah ke Luar Negeri)

Duit suap yang diterimanya pada Jumat malam (19/6) di sebuah kawasan di Sumatera Selatan, senilai RP 2,56 miliar. Duit diduga merupakan pelicin LKPJ dan RAPBD Musi Banyuasin.

Sehari sebelum Adam, penyidik memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Terkait kasus ini, KPK juga bakal memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dan kantor Pahri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hingga Jumat ini, untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Syamsuddin, rumah kos-kosan milik Bambang, dan rumah Faisyar. Penyidik juga menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari.

Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana (utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER