Adam yang mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" tiba di gedung komisi antirasuah, Jakarta, Jumat (26/6) sekitar pukul 09.55 WIB.
Adam hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana dirinya usai ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta. Keterangan Adam sebagai tersangka akan melengkapi berkas penyidikan perkaranya. (Lihat Juga: Rencana Suap RAPBD Musi Banyuasin Lebih Dari Rp10 miliar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap yang diterimanya pada Jumat malam (19/6) di sebuah kawasan di Sumatera Selatan, senilai RP 2,56 miliar. Duit diduga merupakan pelicin LKPJ dan RAPBD Musi Banyuasin.
Hingga Jumat ini, untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Syamsuddin, rumah kos-kosan milik Bambang, dan rumah Faisyar. Penyidik juga menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari.
Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana (utd)