Notifikasi gugatan warga negara tersebut ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kepala Kepolisian RI. Mereka semua menjadi pihak yang digugat dalam ketiga belas kasus kekerasan terhadap warga. (Baca Kisah Ismail: Disiksa, Ditodong Pistol agar Mengaku Mencuri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menuntut penyelesaian pembahasan RUU KUHP dan KUHAP sebagai prioritas, gugatan tersebut juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi protokol opsional konvensi anti-penyiksaan, dan menuntut pemerintah menindak tegas aparat yang melanggar kode etik maupun melakukan tindak pidana.
LBH Jakarta mencatat sepanjang 2013-2015 telah terjadi 13 kasus penyiksaan yang memakan korban hingga 18 orang. Itu hanya untuk di Jakarta, belum di daerah-daerah lain. Dari 13 kasus penyiksan di jakarta, polisi menjadi aktor utama. (Baca: Kisah Kuswanto, Korban Salah Tangkap yang Dibakar Polisi)
Kasus penyiksaan, menurut LBH, tiap tahun makin bertambah. Korban pun tak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak.
Untuk diketahui, definisi singkat penyiksaan menurut United Nations Convention Against Torture adalah bentuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan sakit atau penderitaan pada seseorang, yang bertujuan untuk memperoleh informasi atau keterangan.
Penyebab praktik penyiksaan marak ialah karena substansi hukum yang lemah, struktur hukum yang tidak kuat, dan kultur hukum yang masih menganggap penyiksaan sebagai cara untuk mendapat informasi. (agk)