Terdakwa Afif terbukti bersalah telah memberikan batuan berupa dana kepada organisasi yang diduga berafiliasi dengan ISIS. Berdasarkan dakwaan, dana tersebut digunakan untuk melakukan latihan militer di Aceh pada 2010. (Lihat Juga: Polda Klaim Kuasai Peta ISIS di Tangerang dan Bekasi)
Ahmad Michdan, selaku kuasa hukum Afif, mengatakan dakwaan terhadap kliennya terkesan lemah dan dipaksakan. Anggapan tersebut berdasarkan beberapa dakwaan yang digugurkan oleh hakim saat pembacaan putusan hari Senin ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh hakim Mas'ud S.H, terdakwa Afif terbukti bersalah telah terlibat dalam tindakan terorisme dengan memberikan sejumlah dana, tindakan tersebut sesuai dengan pasal 15 Jo 11 Jo 7 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Lebih lanjut, atas putusan yang disampaikan hakim, tim kuasa hukum terdakwa diberi waktu selama 7 hari sejak hari ini untuk kemudian melakukan banding atau tidak tehadap putusan.
"Kami akan mempelajari kembali hasil putusan hari ini. Minggu depan kami baru bisa pastikan. Tapi sesuai dengan fakta hukum kami yakin tidak bersalah sama sekali," ujar Ahmad. (utd)