Selain ganti rugi, Eltinus juga menuntut Freeport untuk membayarkan hak ulayat masyarakat adat suku Amungme yang wilayahnya menjadi target penambangan emas.
"Kami tuntut karena kami mau katakan hak ulayat itu besar. Kami yang hadir ini ada di tempat operasi Freeport. Mereka sudah habiskan gunung emas yang mereka ambil dari sana. Kami mau supaya ganti rugi itu dulu," ujar Eltinus di Gedung Sekretariat Negara Sayap Timur Lantai 3, Jalan Veteran 3, Jakarta Pusat, Senin (29/6). (Baca Juga: Pemberian Izin Khusus Freeport Dinilai Langgar Undang-Undang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selalu dikatakan bahwa di dalam kontrak kerja ini pemerintah Indonesia dengan Freeport sudah tandatangan bersama, jadi kami diarahkan ke pemerintah terus. Itu tahun ke tahun," kata dia.
"Kami tidak mau urusan dengan itu. Itu dia punya kewajiban untuk melihat masyarakat sekitarnya. Mereka ambil gunung kami berapa sudah habis mereka tambang," kata Eltinus. (Lihat Juga: Pemerintah: Perubahan Status Freeport Demi Jamin Investasi)
Sementara itu, seorang warga Suku Amungme, Janes, berpandangan bahwa dana 1 persen yang diberikan Freeport kepada pemerintah pusat itu merupakan hasil kesepakatan atas terjadinya kerusuhan masyarakat di Tembagapura. Namun, ia menganggap uang 1 persen itu sebagai uang darah atau tebusan untuk penyelesaian konflik.
"Bukan hanya Amungme, tapi semua suku di Mimika. Kami tidak mau karena 1 persen uang darah. Oleh karena itu, kami anggap itu masuk mentah, itu bukan ke kami," kata dia.
Janes kemudian berharap pemerintah bisa menjadi penolong masyarakat kecil yang menjadi korban perusahaan swasta karena tanahnya dieksploitasi hingga mengalami kerusakan.
(utd)