"Ada surat dari tim kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, yang menyatakan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) tidak dapat hadir dengan tiga alasan. Pertama adalah umroh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).
Lebih lanjut, Ilham meminta penyidik komisi antirasuah untuk menunda penyidikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan medis di Singapura pada Juli 2015 mensatang. Melalui surat yang dilayangkan ke KPK, ia menuturkan pemeriksaan medis mulanya telah dijadwalkan sejak setahun lalu. Namun Ilham tak kunjung bisa berobat lantaran dicegah ke luar negeri. (Baca juga:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim penyidik telah mengirim pemanggilan kedua setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu (24/6). Keterangan Ilham dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkaranya mengacu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan komisi antirasuah.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.