Padahal dalam putusan kasasi tersebut, sejumlah mantan deputi lainnya disebut terlibat secara bersama-sama menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century lantaran disebut bank gagal. Mereka yang disebut yakni terpidana sekaligus bekas Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fajdrijah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII Budi Rochadi, dan mantan Gubernur BI sekaligus Wakil Presiden RI ke-6 Boediono.
"Ada figur-figur yang disebutkan dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara dan belum dirumuskan kebijakannya apakah segera ditindaklanjuti atau segera dikaji lagi," ujar Yudi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang disebutkan namanya akan dikaji secara obyektif. "Pada perkara tahap penyelidikan ada tersangka baru yang diekspose, kemudian ditindaklanjuti dan dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik)," katanya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara merugi hingga Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. (rdk)