Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus penemuan korban meninggal dunia berinisial C (19) dengan keadaan tergeletak tanpa busana dengan luka cekikan di kamar mandi kontrakannya di Pamulang, Tangerang, Sabtu (27/6) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritian mengatakan bahwa sebelumnya juga telah dilakukan visum di RS Fatmawati untuk lebih mengetahui penyebab kematian korban. Diketahui bahwa korban tewas dengan luka cekik dibagian leher atas. Lebih lanjut, Kristian mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah karena rasa cemburu.
Kristian menjelaskan bahwa sebelum membunuh, pelaku sempat beradu mulut dengan sang istri. Proses pembunuhan terjadi saat korban sedang mandi, kemudian pelaku masuk ke kamar mandi lalu mencekiknya hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku langsung meninggalkan lokasi untuk bersembunyi di kediaman saudaranya di Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan korban ditemukan sekitar 20 jam setelah tewas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (hel)