Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka merupakan agenda pemanggilan ulang lantaran pada pemeriksaan pekan sebelumnya mereka mangkir dari panggilan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Dasep dan Agus dimintai keterangan seputar kronologi pembuatan mobil listrik, spesifikasi, mekanisme pengadaan, serta sejumlah persoalan yang menyebabkan mobil itu mangkrak. "Intinya mereka mengakui mobil itu bermasalah," ujar Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," ujar Turin.
Dalam kasus ini, Dasep punya peran sebagai Direktur Utama PT Sarimas yang mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN.
PT Sarimas sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV); PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV; dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp 32 miliar.
Jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car yang diklaim sudah lolos tes sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu sedianya digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.
Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung. (hel)