Para pemohon, di antaranya Alissa Wahid, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiyah, mengajukan dua beleid yang mengatur kewenangan Polri itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu Erwin menuturkan, kewenangan Polri dalam konteks SIM ini juga menabrak doktrin pembagian administratif pemerintah yang baik. Ia berkata sebagai lembaga penegak hukum, Polri tidak semestinya turut diberikan hak menerbitkan SIM.
Akibat urusan administratif SIM ini, Erwin mengatakan para pemohon melihat kecenderungan merendahnya efektivitas dan kualitas kerja kepolisian. Tugas-tugas utama Polri menurut mereka menjadi terbengkalai.
Lebih dari itu, Koalisi Reformasi Kepolisian berpendapat, kewenangan menerbitkan SIM dapat diserahkan kepada institusi negara lainnya, seperti Kementerian Perhubungan.
Sebelum pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian, Polri tidak memegang kewenangan mengurus penerbitan SIM.
Awalnya, UU Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat menyatakan, lembaga negara yang dapat mengeluarkan SIM akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun pada bagian penjelasan, beleid ini membuka peluang pendelegasian kewenangan menerbitkan SIM kepada pemerintah daerah tingkat II. (sip)