Beberapa waktu lalu, kata Dede, dia pernah bertanya apakah rancangan aturan yang dibuat BPJS tersebut sudah siap untuk segera ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Saat itu mereka menjawab masih ada beberapa hal yang mengganjal dan belum disepakati," kata Dede saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (2/7). (Lihat Juga: Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun Diprotes Ribuan Netizen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dede mengaku kaget saat melihat aturan yang keluar berisi tentang pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.
Oleh sebab itu, Dede pun mengaku sudah mengagendakan agar Komisi IX DPR RI bisa melaksanakan rapat bersama pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BPJS.
"Kami agendakan Senin (6/7) karena Selasa (7/7) sudah masuk masa reses," kata Dede.
Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7).
Elvyn berpendapat kebijakan baru lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Dengan jangka waktu sepuluh tahun, kata Elvyn, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.
"Namanya juga Jaminan Hari Tua, jadi dananya memang diperuntukkan untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," katanya. (utd)