"Ya itu persoalannya. Justru di situlah yang semestinya tidak boleh terjadi, karena ini berkaitan dengan kalau sudah terjadi sesuatu, setelah itu bagaimana," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Moeldoko menegaskan, masyarakat sipil sebenarnya tidak boleh membayarkan sejumlah uang untuk menumpang pesawat militer. Namun, ada kalanya dalam kesempatan-kesempatan tertentu di mana praktek seperti itu tak dapat terelakkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak menampik bahwa dalam kesempatan-kesempatan tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri di mana tentara harus mengerahkan kapal perang untuk membantu mengangkut warga sipil dan memungut bayaran untuk jasa pengangkutan itu.
"Apakah dia harus bayar? Boleh. Mungkin, karena di situ sudah diberi makan, ya kan. Ya begitu, jadi ada case-case tertentu yang seperti itu. Jadi tidak hitam putih," ujar dia.
Moeldoko menyampaikan, tak seperti kapal laut, TNI tidak akan pernah mengerahkan Angkatan Udara untuk kepentingan sipil saat Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Padahal, pada kenyataannya masih banyak warga sipil yang menggunakan pesawat militer.
"Pesawat enggak, kecuali kalau dibutuhkan sekali ya. Tapi untuk sementara tidak. Yang kami siapkan dua kapal perang untuk Hari Raya," kata dia. (pit)