Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning menyatakan menteri kurang berkoordinasi dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal, aturan sebelumnya hanya mensyaratkan masa kerja lima tahun.
(Lihat Juga: FOKUS Menolak Aturan Baru BPJS)Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribka menilai kebijakan baru tersebut sangat memberatkan kaum buruh. Alasannya, kebijakan mengambil jaminan dengan model cicilan tersebut, membuat jaminan tersebut tidak bisa dijadikan modal usaha.
(Lihat Juga: Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)"Kebijakan masa kerja sepuluh tahun dan pengambilan hanya sepuluh persen sangat tidak manusiawi," kata Ribka saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
(Baca Juga: Menteri Hanif Nilai Aturan Baru BPJS Malah Untungkan Pekerja)
Menurutnya, kebijakan baru tersebut sangat bertentangan dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Ia mengatakan tujuan UU tersebut sebenarnya adalah untuk menghindari terjadinya perlakuan tidak manusiawi terhadap buruh.
"Namun nyatanya BPJS malah makin mempersulit atau menganiaya buruh. Kalau buruh mau ambil semua uang JHT, memang mengapa. Tidak perlu pemerintah mengatur hal itu," katanya.
Lebih lanjut, Ribka menilai pihak kementerian seharusnya berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum merancang PP. Selama ini, kata Ribka, DPR tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan PP.
(Baca Juga: BPJS Watch: PP Pengatur Jaminan Hari Tua Belum Terbit)"UU sudah bagus. Namun turunannya (PP) menyimpang dari semangat UU BPJS itu sendiri. Makanya seharusnya kementerian konsultasi dulu dengan kami," katanya.
Di sisi lain, Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya belum terbit.
Indra meragukan PP tersebut telah sah dan diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sampai detik ini, PP tersebut belum terbit. Jangan salah. Pada tanggal 30 Juni itu Presiden Joko Widodo baru menandatanganinya. Namun belum diberi nomor oleh Kemenkumham," kata Indra kepada CNN Indonesia.
Dengan alasan tersebut, Indra mengatakan PP yang belum bernomor itu belum bisa dijadikan dasar pemberlakuan kebijakan baru JHT.
(utd)