"Prinsipnya sedang kita carikan solusi terutama terkait dengan keluhan oleh teman-teman pekerja mengenai dari 5 menjadi 10 tahun. Karena dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, memang ada 10 tahun," ujar Hanif di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (3/7). (Baca: PP Direvisi, Pekerja Kena PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kita ingin yang terbaik untuk pekerja. Sekarang di depan kita ini ada undang-undang. Ini kan harus dicarikan terobosan hukum, tidak bisa asal," tutup Hanif. (Baca juga: DPR Sebut Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro Buruh)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Baca juga: Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)
"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia.
BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS (hel)