“Rentang Januari hingga Mei 2015 sudah ada 500 laporan kasus kekerasan anak,” katanya saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (4/7). (Baca juga: Ibu Kandung Aniaya Anak di Cipulir dengan Sadis)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seto menyayangkan soal sikap masyarakat dan pemerintah yang masih belum menganggap darurat terhadao persoalan kekerasan anak. Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Dalam UU itu jelas bahwa siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap anak tetapi mendiamkan saja bisa dikenai hukuman pidana selama lima tahun," katanya. (Baca juga: Kekerasan Anak di Cipulir Sudah Lama Diketahui Tetangga)
"Seharusnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak aktif melakukan sosialisasi UU tersebut sampai ke tingkat RT dan RW," katanya.
Belakangan kasus kekerasan terhadap anak membelalakan mata. Pembunuhan terhadap bocah perempuan kecil Angeline di Denpasar, Bali dan teranyar dugaan penganiayaan anak di Cipulir, Jakarta Selatan cukup membuktikan tingginya kejadian kasus kekerasan terhadap anak. (sip)