"Permintaan sumbangan dana atau THR baik secara lisan maupun tertulis dilarang karena merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke tindak pidana korupsi," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Sabtu petang (5/7).
Giri menjelaskan penerimaan duit THR juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat. KPK juga meminta kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga untuk mengimbau kepada anak buahnya agar tak melakukan hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, Giri melanjutkan, penerimaan gratifikasi tersebut tak diperbolehkan dan meminta para pejabat untuk menolaknya. Apabila tak diindahkan, baik penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman bui antara empat hingga 20 tahun. Sementara pidana denda dapat dikenai minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6 (hel)